1 Ayat Qauliyah dan Kauniyah

إِنَّ فِى خَلْقِ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ وَٱخْتِلَٰفِ ٱلَّيْلِ وَٱلنَّهَارِ لَءَايَٰتٍۢ لِّأُو۟لِى ٱلْأَلْبَٰبِ

2 Berpikirlah

ٱلَّذِينَ يَذْكُرُونَ ٱللَّهَ قِيَٰمًۭا وَقُعُودًۭا وَعَلَىٰ جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِى خَلْقِ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَٰذَا بَٰطِلًۭا سُبْحَٰنَكَ فَقِنَا عَذَابَ ٱلنَّارِ.

3 Poligami Rasulullah SAW

“Sesungguhnya, dalam penciptaan langit dan bumi, dan pergantian malam dan siang, terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang berakal,.

4 Luqman Al-Hakim

(yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri, duduk, atau dalam keadaan berbaring, dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi.

5 Les Ngaji Iqro

(seraya berkata), “Ya Tuhan kami, tidaklah Engkau menciptakan semua ini sia-sia; Mahasuci Engkau, lindungilah kami dari azab neraka.”(QS. Ali-‘Imran: 190-191).

Showing posts with label Hijab Syar’i. Show all posts
Showing posts with label Hijab Syar’i. Show all posts

Thursday, August 25, 2016

Jauh Sebelum Ulil Lahir, Tokoh Muslimah Indonesia Ini Sudah Menggunakan Hijab Syar’i




Klaim pimpinan Jaringan Islam Liberal (JIL) yang mengatakan Hijab Syar’i sebagai jilbab Timur Tengah dan tidak sesuai dengan budaya Nusantara Indonesia tidaklah benar. Bahkan para Muslimah yang mengenakan Hijab Syar’i telah berkontribusi bagi Indonesia jauh sebelum Indonesia Merdeka.

Salah seorang tokoh Muslimah yang sudah mengenakan Hijab Syar’i adalah Rahmah El Yunusiah, yang merupakan reformator pendidikan Islam di Indonesia. Ia merupakan pendiri Diniyah Putri, sekolah agama Islam perempuan pertama di Indonesia.

Rahmah El Yunusiah lahir Nagari Bukit Surungan, Padangpanjang pada tahun 26 Februari 1900 Masehi, jauh sebelum Ulil lahir didunia pada 11 Januari 1967.

Rahmah tampil menentang kebijakan pemerintah kolonial yang akan memberlakukan Ordonansi Sekolah Liar. Di berbagai daerah Minangkabau muncul penolakan dari para ulama dan guru menentang peraturan yang akan mengakibatkan sekolah yang tidak memiliki izin dari pemerintah ditutup.

Rahmah memimpin penolakan di Padangpanjang pada 1933. Namun, sewaktu memimpin Rapat Umum Kaum Ibu Padangpanjang, ia dituduh membicarakan politik sehingga mengakibatkannya didenda 100 gulden oleh pengadilan. Pada tahun yang sama, Belanda melalui Politieke Inlichtingen Dienst menggeledah Diniyah Putri, mencari buku Ur Watul Wutsqa dan teks lagu Indonesia Raya. Tiga orang guru Diniyah Putri: Kanin RAS, Chasjiah AR, dan Siti Adam Addarkawi dikenakan larangan mengajar.

Kiprah Rahmah di jalur pendidikan membuatnya mendapatkan perhatian luas. Ia duduk dalam kepengurusan Serikat Kaum Ibu Sumatera (SKIS). Pada 1935, ia diundang mengikuti Kongres Perempuan Indonesia di Batavia sebagai utusan SKIS. Dalam kongres, ia memperjuangkan penggunaan ciri khas budaya Islam ke dalam kebudayaan Indonesia seperti penggunaan kerudung dalam busana perempuan.

Pada 1938, ia hadir dalam rapat umum di Bukittinggi untuk menentang Ordonansi Kawin Bercatat. Pada April 1940, Rahmah menghadiri undangan Kongres Persatuan Ulama Seluruh Aceh di Kotaraja, Aceh. Ia dipandang oleh ulama-ulama Aceh sebagai ulama perempuan terkemuka di Sumatera.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Pimpinan Jaringan Islam Liberal (JIL) Ulil Abshar Abdala melalui akun twitterya mengungkapkan bahwa dirinya sangat kecewa dengan trend Muslimah Indonesia yang lebih mengenakan Hijab Syar’i yang menutup rapat aurat daripada menggunakan kerudung. [islamedia/az]

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More