1 Ayat Qauliyah dan Kauniyah

إِنَّ فِى خَلْقِ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ وَٱخْتِلَٰفِ ٱلَّيْلِ وَٱلنَّهَارِ لَءَايَٰتٍۢ لِّأُو۟لِى ٱلْأَلْبَٰبِ

2 Berpikirlah

ٱلَّذِينَ يَذْكُرُونَ ٱللَّهَ قِيَٰمًۭا وَقُعُودًۭا وَعَلَىٰ جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِى خَلْقِ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَٰذَا بَٰطِلًۭا سُبْحَٰنَكَ فَقِنَا عَذَابَ ٱلنَّارِ.

3 Poligami Rasulullah SAW

“Sesungguhnya, dalam penciptaan langit dan bumi, dan pergantian malam dan siang, terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang berakal,.

4 Luqman Al-Hakim

(yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri, duduk, atau dalam keadaan berbaring, dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi.

5 Les Ngaji Iqro

(seraya berkata), “Ya Tuhan kami, tidaklah Engkau menciptakan semua ini sia-sia; Mahasuci Engkau, lindungilah kami dari azab neraka.”(QS. Ali-‘Imran: 190-191).

Showing posts with label Informasi. Show all posts
Showing posts with label Informasi. Show all posts

Thursday, January 26, 2017

ISLAM DAN INFORMASI




Dr Adian Husaini
Peneliti INSISTS
Pesan ayat al-Quran itu begitu jelas: dalam menerima suatu informasi, kaum Muslim diperintahkan memperhatikan kredibilitas sumber berita. Waspadai jika berita itu bersumber dari orang fasik. Siapakah orang yang disebut sebagai fasik? 

Kata “fasik” (fasiq), berasal dari kata dasar “al fisq“ yang artinya “keluar” (khuruj). Para ulama mendefinisikan fasik sebagai “orang yang durhaka kepada Allah SWT karena meninggalkan perintah-Nya atau melanggar ketentuan-Nya”. Orang fasik adalah orang yang melakukan dosa besar atau banyak/sering melakukan dosa kecil. Memang tidak begitu mudah menentukan batasan yang tegas apakah seorang masuk kategori fasik. Di dalam Al Quran kata fasik muncul dalam berbagai konteks. Terkadang kata fasik dihubungkan langsung dengan kekafiran dan kedurhakaan (QS 49:7) dan terkadang digandengkan dengan kebohongan dan percekcokan (QS 2:197). 

Di lapangan hukum Islam, kata “fasik” diperhadapkan dengan kata “‘adil“. Menurut jumhur ulama, adil adalah sifat tambahan dan tidak identik dengan Islam itu sendiri. Maksudnya, orang yang tidak adil (fasik) tidak langsung dikeluarkan dari Islam. Kategori fasik bisa terjadi akibat dosa besar atau dosa kecil, tetapi kategori kafir hanya mungkin terjadi akibat dosa besar. Dengan demikian, dapat dikatakan, setiap kafir pasti fasik, tetapi belum tentu setiap fasik adalah juga kafir. Sebagian ulama madzhab Syafii menyatakan, bahwa seorang dapat dikatakan sebagai tidak fasik (adil) apabila kebaikan dia lebih banyak dari kejahatannya dan tidak terbukti bahwa ia sering berdusta. 

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More