1 Ayat Qauliyah dan Kauniyah

إِنَّ فِى خَلْقِ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ وَٱخْتِلَٰفِ ٱلَّيْلِ وَٱلنَّهَارِ لَءَايَٰتٍۢ لِّأُو۟لِى ٱلْأَلْبَٰبِ

2 Berpikirlah

ٱلَّذِينَ يَذْكُرُونَ ٱللَّهَ قِيَٰمًۭا وَقُعُودًۭا وَعَلَىٰ جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِى خَلْقِ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَٰذَا بَٰطِلًۭا سُبْحَٰنَكَ فَقِنَا عَذَابَ ٱلنَّارِ.

3 Poligami Rasulullah SAW

“Sesungguhnya, dalam penciptaan langit dan bumi, dan pergantian malam dan siang, terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang berakal,.

4 Luqman Al-Hakim

(yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri, duduk, atau dalam keadaan berbaring, dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi.

5 Les Ngaji Iqro

(seraya berkata), “Ya Tuhan kami, tidaklah Engkau menciptakan semua ini sia-sia; Mahasuci Engkau, lindungilah kami dari azab neraka.”(QS. Ali-‘Imran: 190-191).

Showing posts with label Muhammad Syafii. Show all posts
Showing posts with label Muhammad Syafii. Show all posts

Tuesday, July 26, 2016

Ketua Pansus RUU Terorisme: Kenapa Santoso Dicap Teroris Sementara Papua yang Ingin Merdeka Bukan Teroris?




Poso – Ketua Pansus Revisi Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Terorisme DPR-RI, Muhammad Syafii menegaskan definisi teroris dan terorisme masih belum jelas. Menurutnya, saat ini RUU Tindak Pidana Teroris sudah dirancang namun mencapai jalan buntu untuk dijadikan undang-undang ketika definisi kata teroris belum jelas .

“Kita ingin undang-undang itu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Karena itu semua pasal yang ada di situ arahnya harus melindungi bangsa. Tidak kemudian seperti rancangan RUU Tindak Pidana Terorisme ini, tidak ada definisinya apa itu teroris,” kata Syafii kepada wartawan di gedung Torulemba, Poso pada Kamis (21/07/2016).

Syafii mencontohkan, jika seseorang ingin membantu orang Filipina memerdekakan diri dari Filipina, maka dalam definisi saat ini seseorang tersebut bisa disebut sebagai teroris.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More