Poso – Ketua Pansus Revisi
Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Terorisme DPR-RI, Muhammad Syafii menegaskan
definisi teroris dan terorisme masih belum jelas. Menurutnya, saat ini RUU
Tindak Pidana Teroris sudah dirancang namun mencapai jalan buntu untuk
dijadikan undang-undang ketika definisi kata teroris belum jelas .
“Kita ingin undang-undang itu
melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Karena itu semua
pasal yang ada di situ arahnya harus melindungi bangsa. Tidak kemudian seperti
rancangan RUU Tindak Pidana Terorisme ini, tidak ada definisinya apa itu
teroris,” kata Syafii kepada wartawan di gedung Torulemba, Poso pada Kamis (21/07/2016).
Syafii mencontohkan, jika
seseorang ingin membantu orang Filipina memerdekakan diri dari Filipina, maka
dalam definisi saat ini seseorang tersebut bisa disebut sebagai teroris.
“Tapi, jika Anda menghasut negara
ini supaya merdeka misalnya di Poso ini, Anda minta bantuan asing (untuk)
dikasih senjata, dikasih uang, Anda tidak disebut teroris. Itukan tidak
melindungi bangsa malah melindungi bangsa lain. Itu menurut saya. Nah ini yang
harus kita luruskan dengan RUU ini,” tegasnya.
Syafii juga mengatakan kenapa
Santoso dicap teroris sementara Papua yang ingin merdeka tidak dicap teroris.
Ia menyampaikan bahwa Santoso menjadi besar karena dibesar-besarkan oleh media.
Sehingga, bahaya Santoso ini seolah-olah bahayanya lebih besar dari Papua yang
mau merdeka. Padahal di Poso kondisinya sangat aman dan kondusif. KIBLAT.NET
0 komentar:
Post a Comment