Thursday, August 25, 2016

Harga Rokok 50K dalam Perspektif Ekonomi Islam




Rencana kebijakan penetapan harga rokok sebesar 50K sedang ramai sekarang ini dalam perspektif ekonomi Islam bisa disebut sebagai tas’îr atau bahkan juga bisa disebut sebagai mencegah dharar.

Tas’îr Dalam bahasa arab, tas’îr berasal dari kata sa’ara. Ibnu ‘Ibâd dalam al-Muhîth fi al-lughah, menyatakan bahwa ungkapan sa’aro ahlu sûq (para pedagang dipasar menetapkan harga) artinya as’arû (mereka menetapkan harga). Sementara itu as-si’r artinya harga. Dengan demikian, secara bahasa at-tas’îr artinya penetapan harga (taqdîr as-si’r).

Sementara itu, di dalam istilah para fuqaha, at-tas’îr adalah penetapan harga oleh penguasa agar para pedagang di pasar tidak menjual barang-barang mereka kecuali dengan harga yang telah ditetapkan oleh penguasa (Zakariya al-Anshariy, Asnal Mathâlib, VIII/50). Lebih luas dari itu, Asy-Syaukani mendefiniskan at-atas’ir sebagai “penetapan harga oleh penguasa atau wakilanya, atau siapa saja yang memiliki kekuasan dalam mengatur urusan kaum muslimin, bagi para pedagang di pasar, agar mereka tidak menjual barang-barang mereka kecuali dengan harga tertentu, tidak melebihi batas itu atau menguranginya, demi maslahat” (Asy-Syaukani, Nayl al-Awthâr, VIII/370). Dengan kata lain, penetapan harga maksimal atau minimal juga merupakan bentuk tas’îr.

Penetapan harga oleh penguasa hukumnya haram menurut pandangan Jumhur fuqaha (Jumhur ulama Malikiyah, ar-Rajih/al-Mu’tamad dalam madzhab Syafi’iy, pandangan yang masyhur dikalangan ulama Hanabilah serta riwayat dari kalangan sahabat dan tabi’in). Hal ini didasarkan pada hadis riwayat Anas RA:
“Suatu saat di masa Rasulullah SAW harga merangkak naik. Lalu orang-orang mengatakan, ‘wahai Rasulullah, patoklah harga untuk kami’. Rasulullah bersabda, ‘Sesungguhnya Allah-lah yang mematok harga, yang menyempitkan dan melapangkan rizki, dan sungguh aku berharap untuk bertemu Allah dalam kondisi tidak ada seorang pun dari kalian yang menuntutku dengan suatu kezaliman, baik dalam darah atau harta’.” (THR. At-Tirmidzi dan Abu Daud).

Juga didasarkan pada hadis Abu Hurairah RA:
“Seorang datang kepada Rasulullah SAW dan berkata, ‘Ya Rasulullah, patoklah harga’. Beliau menjawab, ‘Berdo’alah’. Kemudian datang yang lain dan berkata, ‘Ya Rasulullah, patoklah harga’. Beliau menjawab, ‘Sesungguhnya Allah lah yang menurunkan dan menaikan harga’.” (THR. Abu Dawud)

Kedua hadis tersebut dengan jelas menunjukan bahwa tas’îr hukumnya haram dan merupakan kezaliman. Bila itu dilakukan, maka pemerintah berdosa, karena telah melakukan keharaman. Oleh sebab itu, seluruh warga negara berhak mengadu kepada mahkamah mazhalim untuk mengadukan kebijakan itu agar dibatalkan.

Namun kebijakan tersebut bisa juga disebut sebagai mencegah Dharar karena ada dalih dari pemerintah kenaikan harga tersebut adalah untuk mengurangi jumlah perokok.

Mencegah Dharar (Bahaya)

Dalam Al-Arba’ûn an-Nawawiyah, Hadis ke-32 disebutkan
Tidak boleh ada madarat/bahaya dan tidak boleh ada yang membahayakan (HR Ibn Majah, Ahmad, ad-Daraquthni)

Az-Zayla’i mengatakan di dalam Nasb ar-Râyah, hadis ini diriwayatkan dari Ubadah bin ash-Shamit, Ibn Abbas, Abu Said al-Khudzri, Abu Hurairah, Abu Lubabah, Tsa’labah bin Malik, Jabir bin Abdullah dan Aisyah ra. Abu Said al-Khudzri ra. juga menuturkan bahwa Nabi saw. pernah bersabda
Tidak boleh ada madarat (bahaya) dan tidak boleh ada yang menimpakan bahaya. Siapa saja yang menimpakan kemadaratan niscaya Allah menimpakan kemadaratan atas dirinya dan siapa saja yang menyusahkan niscaya Allah akan menyusahkan dirinya (HR al-Hakim, al-Baihaqi dan ad-Daraquthni).

Kata lâ dalam hadis ini adalah lâ nâfiyah li al-jinsi (kata lâ yang menafikan jenis) dan diikuti oleh kata dharara dan dhirâra dalam bentuk nakirah sehingga itu bermakna umum. Al-Minawi di dalam Faydh al-Qadîr mengatakan, “Dalam hadis ini terdapat pengharaman semua jenis dharar kecuali dengan dalil, sebab nakirah dalam konteks nafi adalah bersifat umum.

”Asy-Syaukani di dalam Nayl al-Awthâr setelah memaparkan hadis tersebut mengata-kan, “Hadis ini mengandung dalil pengharaman adh-dharar apapun sifatnya, tanpa ada perbedaan apakah terhadap tetangga atau yang lain. Dengan demikian, adh-dharar dalam bentuk apapun itu tidak boleh kecuali dengan dalil yang mengkhususkan keumuman ini.”

Penafian dharar dan dhirâr oleh syariah itu menunjukkan bahwa dharar itu adalah haram dan harus dihilangkan. Menghilangkan dharar mengharuskan penghilangan zat atau sebab dharar itu sendiri. Dari sinilah para ulama menetapkan kaidah fikih: Al-Ashlu fi al-Mudhâr at-Tahrîm (Hukum asal madarat adalah haram) atau kaidah fikih: Inna adh-Dharara yuzâl (Dharar itu harus dihilangkan). Penerapan kaidah ini bisa luas sekali. Contoh: Jika seseorang punya pohon yang dahannya sampai ke rumah tetangganya dan membahayakan dia maka pemilik pohon harus meninggikan dahan itu atau memotongnya. Begitu juga bangunan atau pohon milik seseorang; tidak boleh menjulur ke jalan yang bisa membahayakan orang yang lewat juga tidak boleh merokok sembarangan karena menzalimi dan membahayai orang sekitar.

Contoh lainnya dalam penerapan ini adalah individu atau swasta tidak boleh memiliki pabrik senjata berat, senjata kimia dan sejenisnya sebab di dalam pemilikan semua itu oleh swasta ada dharar. Dilarang membangun pabrik kimia atau lainnya di daerah pemukiman supaya tidak membahayakan penduduk dengan asap, gas, suara bising atau lainnya. Begitu juga peternakan ayam tidak boleh dibangun di daerah dekat pemukiman supaya penduduk tidak terganggu dengan bau kotoran ayam itu. Berikutnya, pabrik atau siapapun dilarang membuang limbah dan bahan berbahaya yang bisa membahayakan lingkungan dan kesehatan penduduk. Produsen makanan tidak boleh menggunakan bahan-bahan yang bisa membahayakan kesehatan. Jika terbukti dan produknya sudah diedarkan maka perodusen tersebut diharuskan menarik produk tersebut dari peredaran dan memusnahkannya. Demikian seterusnya.

Rencana Pemerintah Tidak Tepat

Hemat saya masalah rokok ini adalah masalah dharar karena membahayakan kesehatan penduduk, maka solusi yang tepat adalah menutup pabrik-pabrik rokok bukan menaikkan harganya. Karena pabrik-pabrik rokok memproduksi barang yang membahayakan penduduk sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya. Maka alasan pemerintah menaikkan harga rokok sampai 50K untuk mengurangi perokok adalah alasan yang mengada-ada. Menaikan harga rokok hanyalah trik pemerintah untuk menarik pajak cukai tembakau/rokok untuk jadi pemasukan negara. Lalu kalau pabrik rokok ditutup bagaimana para pekerja dan pengusahanya?

mekanisme politik ekonomi islam akan menyelesaikan itu semua. Insya Allah akan saya jelaskan di tulisan lain. WalLâh a’lam bi ash-shawâb

Oleh : Rifan Abdul Azis – Aktivis BKLDK Bandung, Mahasiswa Prodi Ilmu Ekonomi dan Keuangan Islam, Fakultas Pendidikan Ekonomi dan Bisnis, Universitas Pendidikan Indonesia & Santri I’dad Lughawi Ma’had Syaraful Haramain.

0 komentar:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More