Polisi berhasil mengungkap
identitas pelaku penginjakan Alquran di Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar, pada
Minggu (14/6).
Nama pelaku Capry Nanda, 20, eks
pelajar, warga Kampung Tangah Jorong Koto Dalam Nagari Sungai Aur Kecamatan
Sungai Aur Kabupaten Pasaman Barat.
Kini pelaku itu sudah diamankan
pihak Polres Pasbar guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Informasi yang dihimpun Padang
Ekspres (Jawa Pos Group) di lapangan, saat muncul gambar aksi dugaan menginjak
kitab suci ummat Islam itu, tim bentukan gubernur langsung melakukan koordinasi
dengan staf Walinagari Sungai Aur (Darimal) dan warga Sungai Aur (Lisman).
Keberadaan Capry Nanda dapat diketahui dan langsung dimintai keterangan.
Pelaku mengakui perbuatannya
tersebut. Kejadian itu berawal pada 12
Juni 2016 sekitar pukul 23.20 di Mushalla Al-Ikhlas Kampung Tangah, Jorong Koto
Dalam, Nagari Sungai Aur Kecamatan Sungai Aur Kabupaten Pasaman Barat, Capri
Nanda bersama empat orang temannya berada di Mushalla Al Ikhlas tersebut.
Lalu pelaku melakukan aksi
memperagakan menginjak Alquran yang difoto oleh Andri dengan maksud bercanda
dan main-main.
Pengakuan yang bersangkutan,
Alquran tersebut belum sempat diinjak. Selanjutnya pada pukul 23.40, pelaku
memasukan posting tersebut dengan membuat Tulisan "Jangan tiru adengan ini
bro".
Dalam pengakuannya Capry Ananda
menyesali perbuatannya dan tidak menduga akan menjadi ramai pemberitaannya.
Adapun 4 orang teman pelaku Capry Ananda yang berada di Mushalla Al Ikhlas
tersebut adalah Andri (yang memotret aksi Capry Ananda), 22, eks pelajar, orang
tuanya diketahui bernama Rudi dan Eli. Kedua, Heru Harimanjaro Batubara, 20,eks
pelajar. Orang tua laki Alm Sunar Batubara dan Yurhanis.
Selanjutnya, Alfi,20, eks pelajar, dengan orangtua laki-laki Jamal. Terakhir Iyus, 23, eks pelajar dengan
orang tua laki-laki Alm Rusdan.
Kepala Kesbangpol Pasbar Yudesri
menyampaikan, Capry Nanda dan kawannya, mengaku menyesal. Kepada tim pengusut,
pelaku mengatakan dirinya sadar dalam melakukan itu tidak dalam pengaruh
alkohol atau narkoba.
“Namun demikian atas perbuatanya
pelaku diserahkan ke pihak kepolisian untuk mengindari perbuatan yang tidak
kita inginkan,” ungkap Yudesri.
Wali Nagari Sungai Aur Erwin
mengatakan, tindakan pelaku tidak boleh dianggap sepele karena telah meresahkan
umat Islam di manapun berada.
Pihak Walinagari menyerahkan
kasus tersebut ke pihak polisian untuk diamankan dan proses lebih lanjut
untuk menghindari adanya aksi massa yang
tidak terima terhadap aksi pelaku.
“Saya menduga kemungkinan mereka
melakukan aksi tersebut di bawah pengaruh alcohol atau narkoba,” katanya.
Waka Polres Pasaman Barat Kompol
Rendra Eko Cahyono dan Kasat Reskrim AKP Riko menyampaikan, pelaku bersama 4
orang rekannya diamankan di Polres Pasaman Barat karena berita menginjak
Alquran tersebut telah menjadi berita nasional.
“Pelaku sudah kita amankan di
Mapolres Pasbar dalam upaya pemeriksaan lebih lanjut. Namun yang jelas
perbuatanya itu kita kenakan pasal 28 ayat 2 UU ITE n No 11 tahun 2008 JO pasal
156 huruf a, KUHP, tentang Tindakan Penistaan Agama dengan ancaman sekitar 6
tahun penjara,” kata Kasat Reskrim.(roy/sam/jpnn)
0 komentar:
Post a Comment